You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Sosial Jakbar Siapkan Bantuan Alat
photo Folmer - Beritajakarta.id

Sudin Sosial Jakbar Siapkan Bantuan Alat Bagi Lansia dan Disabilitas

Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Barat menyiapkan bantuan sebanyak 400 kursi roda untuk warga lansia dan disabilitas pada tahun ini.

Dapat membantu warga untuk mendukung aktivitas sehari-hari

Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat, Suprapto mengatakan, pihaknya menyiapkan bantuan sebanyak 400 kursi roda untuk membantu warga lansia dan disabilitas untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

"Selain kursi roda, kami juga akan membagikan sebanyak 50 tongkat dan 22 alat bantu dengar bagi warga yang membutuhkan secara gratis," ujar Suprapto, Rabu (18/1).

Sudin Sosial Jakpus Tambah Bantuan Kursi Roda

Ia mengungkapkan, bantuan alat akan disalurkan kepada warga yang membutuhkan melalui program Jumat Berfaedah 2023.

"Warga yang membutuhkan bantuan kursi roda, tongkat dan alat dengar juga bisa mendaftar ke Sudin Sosial Jakarta Bara dengan menyertai surat keterangan tidak mampu dan tidak bisa berjalan dari Ketua RT dan RW. Nanti permohonan akan kita proses," ungkapnya.

Ditambahkan Suprapto, bantuan kursi roda, tongkat dan alat bantu dengar tersebut akan diberikan secara gratis.

"Kami berharap bantuan ini dapat membantu warga untuk mendukung aktivitas sehari-hari seperti biasa di tengah keterbatasan fisik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7663 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5464 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri